Bawaslu Lotim Lakukan Pengawasan Coktas di 11 Kecamatan
|
Bawaslu Lotim - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan melekat terhadap coklit terbatas (coktas) dengan data meninggal dunia sebagai bahan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Rabu (13/8/2025).
Pelaksanaan pengawasan coktas dilakukan di sebelas (11) Kecamatan yaitu tersebar di Kecamatan Selong, Suralaga, Sukamulia, Labuhan Haji, Pringgasela, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Masbagik, Lenek, dan Aikmel.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Lombok Timur, data meninggal yang dipakai sebagai sampe coktasl oleh KPU merupakan data bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Lombok Timur, sebagian tidak singkron dengan fakta di lapangan.
Hal itu, didata penduduk yang dinyatakan meninggal setelah dilakukan pengecekan, kesesuain Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat tanggal lahir, status, beserta orang yang bersangkutan kenyataannya masih hidup, sehingga data tersebut menjadi pertanyaan validitasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Johari Marjan menekankan kepada jajaran untuk melakukan pengawasan lebih ketat, lantas data yang dipakai KPU untuk coktas tidak sedikit orang masih hidup yang dikatakan mati, sehingga dapat berpotensi terjadi DPT kedepan tidak valid.
"Kita harus lakukan pengawasan lebih serius, di data meninggal faktanya orang masih hidup, " Ujarnya saat melakukan pengawasan coktas di Kecamatan Sakra
Lebih lanjut, Marjan sapaan akrabnya, meminta kepada tim yang lakukan pengawasan untuk membuat laporan hasil pengawasan yang ditulis pada Form-A, terkait data meninggal kemudian setelah dilakukan coktas warga masih hidup lengkapi dengan BNBA sebagi bukti real sebagai laporan.
"Nanti hasil pengawasan buatkan form-a, lengkapi bukti-bukti dengan BNBA selain dokumentasi dukungnya" Ujarnya
Qod