Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lotim Lakukan Diskusi Terhadap Putusan MK, Kordiv PP dan Datin: Rezim Pemilu dan Pilkada Disamakan

Diskusi Putusan MK 2025

Foto: kegiatan diskusi sebagai rutinitas setiap hari senin Bawaslu Lombok Timur, kali ini bahas Putusan MK 2025 tentang kesamaan Rezim Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Lotim - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mendiskusikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXXIII/2025 diputuskan pada tanggal 23 Juli 2025 dalam isi pembahasan pola penanganan pelanggaran administrasi antara Pemilu dengan Pilkada, rekomendasi, serta pemeriksaan dan putusan oleh Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin), Jumaidi, mengatakan putusan MK penting untuk sama-sama dipelajari, menjadi refresh untuk kembali membuka Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran, dan penyelesaian lainnya.

"Pasti ada dampaknya dalam perbawaslu baik itu dalam penanganan dan lain sebagainya" Pungkasnya dalam forum diskusi di ruang rapat Bawaslu Lombok Timur, Senin (4/8/25)

Ia juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK)  akan menyelaraskan rezim pemilihan umum (pemilu) dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana dari isi keputusan permohonan salah satunya pola penanganan pelanggaran administrasi rezim pemilu dan pilkada harus disamakan.

"Pembuat undang-undang tidak ada upaya untuk membedakan bisa dimaknai seragam termasuk juga terhadap pola-pola penanganan, pemaknaan rekomendasi segala macam itu diseragamkan" Imbunya

Lebih lanjut, jumaidi menyampaikan pasal 139 ayat (1) akan berimplikasi pada model penanganan pelanggaran administrasi, jika ada temuan atau laporan terhadap pelanggaran administrasi Bawaslu harus melakukan penangananan cepat antara peserta dengan penyelenggara pada saat rekapitulasi.

"Kalau kita lihat dalam putusan ini pandangan saya tentu harus dilakukan penanganan administrasi cepat antara peserta dengan penyelenggara" Ujarnya bang jum 

Qod