Bawaslu Lotim Evaluasi Penyelesaian Sengketa Jelang Pencoblosan
|
Lombok Timur - Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Lombok Timur (Lotim), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim, melakukan evaluasi penyelesaian sengketa. Evaluasi dilakukan agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Lombok Timur, divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, bertempat di Desa Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur, kemarin.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lotim, Samsul Hadi, menekankan, Panwaslucam bersama jajaran, jangan hanya mengawasi namun tidak dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Jangan sampai hasil pengawasan tidak dituangkan dalam LHP, karena potensi sengketa sangat besar terjadi.
"Selain membuat laporan hasil pengawasan, baik C Plano hasil dan lainnya, juga dokumentasikan. Ini paling penting, mencegah terjadinya perubahan hasil atau nama pemenang, begitu terjadi pergeseran ditingkat desa dan lainnya,"tegasnya.
Kembali ditekankan, LHP harus tepat waktu, dan perkuat dengan bukti foto. Baik itu bukti foto C Hasil atau pun daftar hadir dan lainnya. Bukti Otentik tersebut wajib, jika terjadi perubahan hasil dan nama, ketika terjadi sengketa itu yang dimunculkan.
"Bila ada sengketa hasil Pilkada nanti, tidak lagi Bawaslu Provinsi yang berhadapan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi Bawaslu Lotim yang berhadapan, sebagai pemberi keterangan,"tegasnya.
Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun, juga menegaskan, pentingnya evaluasi penyelesaian sengketa ditingkat Panwaslucam. Sebab bila mana ada sengketa di MK, yang terbayang dipikirannya ialah, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
"Dulu sebelum penyelesaian sengketa hasil MK, lembaga yang menyelesaikan sengketa hasil, diselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Tapi undang-undang terbaru, kewenangan sengketa hasil di MK. MK dalam sengketa tidak saja melihat perolehan hasil, tapi sejak awal pelanggaran dan lainnya, sebagai bagian dari penyelesaian perkara,"ucapnya.
Ia berharap, jangan sampai ada pengawasan yang tidak dituangkan dalam LHP. Ia mengingat seperti pada Pilkada 2008 lalu, pernah terjadi beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bahan sengketa di MK, pada saat menyusun keterangan, cukup melelahkan dalam mencari dokumen pendukung berupa LHP.
"Seluruh hasil pengawasan ditata dan diarsipkan baik. Jangan sampai tidak tertata baik. Berharap Panwaslucam juga memiliki tabulasi terkait data hasil pengawasan, dan jumlahnya per tahapan. Terutama hasil pengawasan selama kampanye,"lugasnya.
Lebih jauh diungkapkan, saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) lalu, salah satu tugas berat Panwaslucam, bagaimana menjadikan PTPS yang siap dalam melaksanakan tugas pengawasan. Semua itu tergantung Panwaslucam, apakah itu melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan lainnya. Mengingat, banyak hal tak tersampaikan secara utuh dalam Bimtek pasca pelantikan.
"Ini menjadi PR Panwaslucam yang sangat penting dilakukan, bagaimana melakukan Bimtek secara komprehensif, agar tahu tugas pokok dan fungsi dan kewenangan PTPS,"ketusnya.
Menurutnya, tidak ada salahnya materi diberikan Bawaslu RI, lebih dikerucutkan kembali untuk menambah pengetahuan PTPS dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Hal itu, agar PTPS tahu apa yang diawasi pada perisapan pungut hitung suara, termasuk pasca pemungutan suara.
"Benar kata Kordiv hukum dan PS Bawaslu lombok timur, ada C papan berupa C Plano Besar harus difoto. Selain juga mengambil fisiknya, untuk menjamin keaslian dari C Hasil. Kalau itu terlewatkan, bisa bisa saja dipertengahan jalan berubah,"lugasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi, Bawaslu oleh Undang-undang dalam konteks perselisihan hasil pemilihan, sebagai pemberi keterangan. Bawaslu menyampaikan apa adanya. Kalau pelanggaran sampaikan pelanggaran, kalau baik faktanya, maka keterangan baik.
"Penting peningkatan kapasitas pengawasan, memastikan LHP benar-benar didokumentasikan, sehingga benar-benar menjadi dokumen hukum yang bisa dertanggungajwabkan secara materil dan pertanggungjawaban Bawaslu,"terangnya.
Baginya, LHP itu merupakan barang hidup yang bisa mempengaruhi putusan MK, manakala ada pengajuan perselisihan di MK. Bahkan bila ada dugaan Pelanggaran Terstruktur dan Masif (TSM) dilakukan Pasangan Calon (Paslon), Bawaslu bisa mempertimbangkan LHP Panwaslucam, sebagai dokumen tambahan saat memberikan keterangan, apakah dikabulkan atau tidak oleh MK.
"Dokumen hasil pengawasan Panwaslucam dirapikan lagi, karena itu bisa saja menjadi materi yang disengketakan. Pengarsipan menjadi penting, pada saat dibutuhkan, tidak kelabakan,"imbuh Suhardi.
Dalam pengawasan terutama berkaitan dengan pelanggaran, tidak saja dibutuhkan tentang berpikir administratif semata, atau pun sekedar bisa bicara. Melainkan dibutuhkan mental kuat, termasuk dalam menghadapi intimidasi dari pihak luar, manakala terjadi pelanggaran.
"Risiko menjadi pengawas pada Pemilu atau Pilkada, pasti banyak yang membenci. Dibutuhkan mental yang kuat, Tegak lurus menjalankan aturan,"pungkasnya.
**