Bawaslu Lotim Awasi Lansung Proses Coklit Terbatas
|
LOTIM - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengawasi secara lansung proses pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kemarin
Koordinator Pengawasan, Parmas dan Humas Bawaslu Lotim, Johari Marjan, mengatakan, pengawasan PDPB dan Coklit terbatas itu, untuk memastikan pemilih yang belum terdaftar agar masyarakat bisa terdaftar pemilih, dan memastikan pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih tidak dikenal. Dalam hal ini, Bawaslu melakukan pengawasan, seperti apa proses PDPB dan Coklit dilakukan KPU di lapangan, Kamis (26/6)
"Bawaslu juga membentuk posko pengaduan masyarakat. Jadi, masyarakat yang belum terdaftar dalam data pemilih, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu,"katanya.
Marjan pada kesempatan itu, mengapresiasi KPU Lotim, yang sudah melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan stakeholder guna mempermudah dalam memvalidasi data pemilih, kaitan dengan PDPB.
"Tahapan selanjutnya nanti, KPU melakukan pencocokan dan penelitian terbatas. Pengawasan ini, telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017,"imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, via ponselnya, mengatakan, Data PDPB yang di mutakhirkan KPU, berdasarkan data yang diterima melalui aplikasi Sidalih tertanggal 27 Mei 2205.
Terdapat delapan katagori data yang diturunkan KPU RI, salah satunya Cek Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 31.982 dari 120.393 data pemilih yang diterima dari KPU RI.
PDPB ini dilakukan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2025 tentang PDPB. Proses PDPB tingkat Kabupaten, dilakukan sekali dalam tiga bulan, sedangkan tingkat Provinsi dilakukan sekali dalam enam bulan.
Adapun tahapan PDPB lanjutnya, melakukan layanan data pemilih okeh KPU Kabupaten dan Kota, melakukan rekapitulasi PDPB oleh KPU Kabupaten dan Kota, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait lainnya, KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi PDPB, pengumuman hasil PDPB dan membuat serta menyampaikan laporan PDPB pada KPU Provinsi NTB.
"Beberapa tahapan itu sudah kami lakukan, jadi nanti setelah selesai Coklit terbatas, rapat pleno akan kami jadwalkan 2 Juli mendatang, dari hasil pleno itu, kemudian kita bawa lagi ke KPU Provinsi untuk dilakukan pleno tingkat Provinsi NTB" Pungkasnya
Qod