Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lotim Ajak Parpol Perkuat Sinergi dan Perbarui Data Sipol untuk Persiapan Pemilu

Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Foto : diskusi dalam agenda konsolidasi demokrasi Ketua dan Anggota Bawaslu Lombok Timur di Sekretariat Partai Nasdem Lombok Timur. 

Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan partai politik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi,  saat membuka diskusi bersama Ketua, Suaidi Mahsun, Kordiv SDMO dan Diklat, Kasmayadi serta pengurus partai politik di Sekretariat Partai NasDem Lombok Timur, Kamis (6/8/2026).

Dalam sambutannya, Samsul Hadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang dialog untuk saling bertukar masukan antara partai politik dan penyelenggara pemilu. Menurutnya, berbagai aspirasi maupun kendala yang dihadapi partai politik perlu disampaikan agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan pada pemilu mendatang.

"Tujuan kami datang ke sini adalah untuk saling mengingatkan, saling memberikan masukan dan apa yang menjadi keluh kesah parpol kepada penyelenggara pemilu dapat disampaikan sebagai bagian dari evaluasi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu kedepan" Ujaran Gus Cung sapaan akrabnya. 

Selain itu, ia juga Gus Cung mengingatkan pentingnya pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pembaruan data secara berkala dinilai penting agar seluruh informasi partai dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan kendala saat tahapan pemilu berlangsung.

"Kami berharap partai politik melakukan update pemutakhiran data di Sipol sehingga ke depan semuanya dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan kesulitan pada saat tahapan pemilu," Pungkasnya

Dalam kesempatan tersebut, Gus Cung mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan mengenai keterwakilan perempuan setiap dapil dalam pencalonan pemilu. Bawaslu menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen harus menjadi perhatian serius karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

"Terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, hal ini tidak boleh disepelekan karena merupakan perintah undang-undang yang wajib dipenuhi," tegasnya.

Penulis dan foto : Qodri