Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Timur Awasi Akun Media Sosial Pasangan Calon Kepala Daerah

Ketua Bawaslu Lombok Timur Akun Media Sosial Paslon Diawasi

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menyampaikan jawaban dari pertanyaan media saat bahwa 20 akun resmi didaftarkan oleh Paslon ke KPU diawasi ketat oleh Bawaslu

Selong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperketat pengawasan terhadap akun media sosial milik pasangan calon pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kampanye di media sosial hanya menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan masa kampanye Pilkada serentak Tahun 2024 yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, pilkada di Kabupaten Lombok Timur diikuti oleh lima pasangan calon diantaranya Pasangan H. Rumaksi dan Ahmad Sukisman Azmy, pasangan H. Haerul Warisin dan H. M. Edwin Hadiwijaya, pasangan Tanwirul Anhar dan H. Daeng Paelori, pasangan H. M. Samsul Lutfi dan H. Abdul Wahid, serta pasangan calon H. Suryadi Jaya Purnama dan TGH. Lalu Gde M. Haerul Fatihin.

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menyampaikan selain pengawasan kampanye terbua Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap media sosial yang khususnya media sosial milik paslon dan tim pemenangan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, masing-masing pasangan calon diperbolehkan kampanye menggunakan akun media sosial yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh pihak KPU dan masing-masing pasangan calaon maksimal 20 akun media sosial.

“pasangan calon itu kan harus mendaftarkan 20 akun resmi di KPU tentu kemudian Bawaslu memantau terkait dengan kegiatan kampanye pasangan calon melalui media sosial” jelas suaidi 

Paslon diminta jika kampanye tidak diperbolehkan menggunakan isu SARA, Hoax, ujaran kebencian, dan politik uang. Jika ditemukan pengawas akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“berdasarkan akun-akun resmi yang didaftarkan melalui KPU bilamana ada pelanggaran disitu tentu itu menjadi ranahnya Bawaslu” ungkap Suaidi Mahsun saat diwawancarai media di Green Orry Inn Tetebatu Selatan pada 2 Oktober lalu pada kegiatan Rakor Bawaslu Lotim

Qod