Bawaslu Lombok Timur Analisis Putusan MK sebagai Penguatan Pengawasan Pemilihan
|
Lombok Timur — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi, bersama jajaran staf melaksanakan diskusi internal dengan agenda menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang diskusi Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Rabu (5/8).
Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilihan. Melalui kajian tersebut, Bawaslu berupaya memastikan setiap kebijakan dan langkah pengawasan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prinsip demokrasi.
Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilihan agar setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.
"Putusan MK memberikan pelajaran bahwa setiap tahapan pemilihan harus dijalankan sesuai prinsip hukum dan demokrasi. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses diawasi secara profesional, sehingga hak konstitusional masyarakat terlindungi dan kualitas demokrasi tetap terjaga," ujar Jumaidi.
Lebih lanjut, Jumaidi menjelaskan bahwa sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu dapat memberikan imbauan berdasarkan hasil kajian internal sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Sebelum KPU mengeksekusi putusan MK, Bawaslu bisa memberikan imbauan kepada KPU setelah melakukan kajian internal," tambah Jumaidi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga setiap proses pemilihan dapat berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Debora
Editor : Qodri