Bawaslu Dengarkan Keterangan Saksi Dugaan Penggelembungan Suara di NTB dan Subang
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi Anggota Majelis Sidang M Afifuddin mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan terlapor.
\n\n\n\nSidang lanjutan ini merupakan perkara laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 09/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dengan dugaan penggelembungan suara di NTB dengan pelapor Fatahilla Ramli yang kali ini menambahkan sejumlah alat bukti. Sementara, terlapor KPU Provinsi NTB mengajukan perbaikan jawaban dalam sidang tersebut.
\n\n\n\nSaksi terlapor, yakni Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin dan saksi pelapor, Muhamad Iptidaiyah hadir bersamaan dalam persidangan. Dalam keterangannya, Arifuddin membantah pertanyaan kuasa hukum pelapor, Radian terkait adanya dugaan penggelembungan suara di Dompu, NTB.
\n\n\n\nDugaan adanya penggelembungan suara itu tidak benar. Karena kami melakukan proses pelaksanaan pemilu betul- betul berintegritas," kata Arifuddin dalam keterangannya di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Selasa (28/05/2019).
\n\n\n\n\n"