Apresiasi Rakor PDPB Kordiv P2H Sarankan KPU Coklit Terbatas di Perbatasan
|
Selong - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Johari Marjan, apresiasi kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Lombok Timur yang menghadirkan stakeholder terkait.
"Kami dari Bawaslu mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU ini karena dua tahapan terkait tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan coklit terbatas" Ujarnya saat rakor di ruang rapat KPU Lotim, Selasa (24/6)
Johari juga memberikan saran kepada KPU terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) PDPB oleh KPU dilakukan di wilayah rawan (perbatasan), karena berkaca dari kasus yang ditemukan Bawaslu Lotim sebelumnya ketidak sesuaian antara administrasi dengan tempat tinggal masyarakat.
"Kalau boleh untuk coklit terbatas itu samplingnya di wilayah-wilayah perbatasan karena kasus yang pernah kita temukan itu tempat tinggalnya disitu tapi wilayah domisili Lombok Tengah" Ungkap Johari
Ia juga menegaskan kasus pernikahan dibawah umur (17 Tahun kebawah) yang banyak terjadi di wilayah Lombok Timur yang tidak memiliki data pernikahan di Kementerian Agama secara administrasi, namun dalam undang-undang disebutkan punya hak pilih, salah satunya pernah menikah
"Kasus pernikahan dibawah umur ini kan kasus yang tidak bisa terpecahkan walaupun ada di Undang-undang, apakah itu masih dalam koridor yang lalu ataukah ada perubahan ketika dimasukkan kedalam DPT" Sambungnya
Adapun keterangan yang disampaikan oleh perwakilan dari Kemenag Lotim terhadap kasus pernikahan dibawah umur, dari catatan Kemenag pernikahan dibawah umur lebih banyak dilakukan daripada pernikahan berdasarkan aturan, Data Tahun 2023 terdapat 723 kasus dan pada tahun 2024 sebanyak 581 kasus dan itu yang mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
"Bagaimana dia tidak diberikan dispensasi karena dia sudah melakukan kecelakaan tiga bulan yang lalu empat bulan yang lalu jadi kita bingung disitulah urgennya dispensasi ini diberikan" Katanya
Lebih lanjut perwakilan dari Kemenag itu mengatakan, telah melakukan sosialisasi pernikahan bawah umur dan melarangnya untuk melakukan pernikahan, akan tetapi mendapatkan ancaman bunuh diri, sehingga memberikan banyak pertimbangan untuk mendapatkan dispensasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, berharap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari instansi/lembaga terkait serta laporan dari masyarakat, karena dengan keterbatasan SDM dan anggaran yang ada saat ini, tidak seperti dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan melakukan pencocokan dan penelitian di semua wilayah.
"SDM di KPU sendiri sangat kurang sehingga kami butuh kerjasama instansi atau lembaga dan KPU akan melakukan coklit secara terbatas dibeberapa titik diKecamatan" Ungkap Suryadi yang memimpin Rakor tersebut.
Kegiatan Rakor yang digelar KPU Lotim dihadiri oleh Kaban Bakesbangpoldagri, Perwakilan Polres Lotim, Kemenag, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Selong, BPMD, Disdukcapil dan stakeholder lainnya.
Qod