254 PKD Sah Dilantik Untuk Pengawasan Pemilihan 2024
|
Lombok Timur - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menghadiri kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji 254 Panitia Pengawas Kelurahan/Desa terpilih Se-Kabupaten Lombok Timur secara serentak di 5 (lima) titik berdasarkan wilayah Dapil, Sabtu (1/6/2024)
\n\n\n\nPelaksanaan pelantikan PKD terpilih di Dapil 1 Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Suralaga, dan Sukamulia berlokasi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Selong, Wilayah Dapil 2 bergabung dengan Kecamatan Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak dan Jerowaru bertempat di Aula Kantor Camat Sakra, lanjut Wilayah Dapil 3 yaitu Terara, Montong Gading, dan Sikur Pelantikan PKD-nya di Aula Kantor Camat Terara.
\n\n\n\nAula Antara BPVP Lombok Timur merupakan titik lokasi Pelantikan Wilayah Dapil 4 Kecamatan Masbagik, Pringgasela, Lenek, dan Kecamatan Aikmel serta pada Wilayah Dapil 5 di Aula Kantor Camat Pringgabaya yang termasuk Kecamatan Wanasaba, Pringgabaya, Suwela, Sambelia dan Kecamatan Sembalun.
\n\n\n\n
\n\n\n\nUcapan selamat atas pelantikan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Lombok Timur dan bertugas melakukan pengawasan dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu serta berpegang teguh terhadap pakta integritas yang ditanda tangani oleh masing-masing PKD.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Johari Marjan) hadir memberikan sambutan pada edisi pelantikan di wilayah Dapil 4, beliau menegaskan PKD memiliki Tugas dan Kewajiban dalam melakukan pengawasan dan pelaporan dalam menyukseskan tahapan pemilihan 2024, sehingga pengawas Kelurahan/Desa merupakan bagian yang terpenting menjadi ujung tombak dalam melakukan pengawasan tingkat Kelurahan/Desa.
\n\n\n\n"Jika diibaratkan busur panah, maka PKD itu anak panahnya atau ujung tombak dalam melakukan pengawasan pemilihan" tegasnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nLanjut beliau Kordiv P2H, apabila sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas secara berintegritas dan bertanggung jawab. Tentunya dalam hal integritas, seorang pengawas yang masih memiliki hak pilih tidak diperbolehkan mengajak siapapun memilih calon tertentu atau untuk mementingkan salah satu calon, meskipun itu istrinya. Begitupun dengan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam pengawasan.
\n\n\n\nMelalui pesan Pak. Johari Marjan dalam sambutannya saat pelantikan Penyelenggara Pemilu harus memiliki independent bersipat adil dan jujur dalam melakukan pengawasan dan dengan menjaga marwah lembaga pengawas menjaga kepercayaan publik dan bekerja sesuai dengan regulasi.
\n\n\n\n"PKD yang sudah dilantik secepatnya melakukan pengawasan dengan memahami regulaai yang ada. Baik itu pengawasan netralitas ASN, media sosial, kepala desa dan larangan-larangan lainnya dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024" Tegas Pak. Marjan sebutan akrabnya.
\n\n\n\n(Humas Bawaslu Lotim)
\n"